Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Jennifer Dunn dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (15/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberitahukan bahwa kasus Jennifer Dunn dinyatakan lengkap. Artinya, tugas polisi menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga
"Kami akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka dan dua barang bukti, yaitu handphone dan pipet," ujar dia.
Advertisement
Dia menjelaskan, sebelum diserahkan, polisi dari bidang kedokteran dan kesehatan (dokkes) telah memeriksa kesehatan Jennifer Dunn. Dari pemeriksaan itu, disimpulkan hasilnya normal.
"Tadi diperiksa Biddokes. Hasilnya normal," kata Argo.
Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sempat Selfie di Tahanan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons temuan foto yang beredar di media sosial terkait artis Jennifer Dunn yang berfoto bersama tahanan. Akibatnya, polisi memberikan sanksi kepada tahanan kasus narkotika tersebut.
Beredarnya foto Jennifer Dunn bersama tahanan lain mengenakan piyama berawal dari unggahan salah satu akun di Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengetahui hal tersebut dan telah memberikan sanksi kepada Jennifer Dunn.
"Yang bersangkutan ini (JD) sempat bawa HP dan selfie sama teman-temannya. Setelah kita tahu, itu kan dilarang. Lalu kita berikan sanksi berupa pelarangan untuk dijenguk selama dua minggu," ucap Kombes Argo Yuwono, Kamis 1 Maret 2018.
Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, angkat bicara mengenai beredarnya foto wanita mirip Jennifer Dunn bersama para narapidana lain. Menurut Pieter Ell, wanita dalam foto itu memang kliennya.
"Itu memang fotonya JD (Jennifer Dunn)," ungkap Pieter Ell saat dihubungi, Rabu, 28 Februari 2018.
Advertisement