Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan melihat peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai cuti kampanye calon presiden atau capres petahana. Apalagi saat ini perlu penggunaan pesawat kepresidenan masih menjadi perdebatan.
"PKS akan melihat PKPU dan PP-nya dahulu," kata Mardani saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai pernyataan Ketua KPU Arief Budiman sebagai bentuk pandangan bahwa lembaga tersebut menganggap pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan.
Advertisement
Padahal, lanjut dia, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pernah ke Singapura dengan menggunakan pesawat komersial.
"Sementara Pak Jokowi juga pernah ke Singapura naik pesawat komersial. Itu luar negeri, sementara kampanye di dalam negeri," jelas Mardani.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.
"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).