Ketua KPK: Pelapor Dugaan Korupsi Dapat Hadiah dari Negara

Ketua KPK mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2018, 06:24 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2018, 06:24 WIB
Gelar RDP, Komisi III - KPK Bahas Pencegahan Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (3/10). Rapat membahas pengawasan KPK di bidang pencegahan korupsi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Pekalongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan 7.000 laporan dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda soal korupsi pejabat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, laporan memang biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat kepala daerah.

"Kemudian setelah kami pelajari dan pantauan dari laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan," ucap Ketua KPK Agus Raharjo di Kota Pekalongan, Jumat 5 Oktober 2018.

Menurut dia, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi. Pelapor, lanjut dia, akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat," tutur Ketua KPK seperti dilansir Antara.

Gampang Ditebak

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Agus mengatakan, jajarannya sangat mudah menebak aksi korupsi di sebuah daerah. Dia menilai, modus korupsi di daerah sangat mudah dibaca.

"Sebagai contoh, masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum," kata Agus.

Namun, KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna membersihkan kasus korupsi di negeri ini.

"Kami baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK," ujar Agus.

Menurut dia, sebenarnya KPK bukan hanya melakukan penindakan semata. Tapi juga menyosialisasikan tentang pencegahan korupsi.

"Bahkan anggaran kami terbanyak adalah untuk melakukan sosialisasi dari pada penindakan. Yang paling berbahaya lagi adalah teman dekat dari seorang kepala daerah karena kebanyakan yang melaporkan (kasus korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah," kata Agus.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya