Terdakwa Irvanto Kembali Beber Anggota DPR Penerima Uang E-KTP

Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali merinci nama-nama anggota DPR penerima uang panas e-KTP.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 19:52 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 19:52 WIB
Irvanto dan Made Oka Jalani Sidang Bersama Kasus Korupsi E-KTP
Suasana sidang kasus korupsi E-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali merinci nama-nama anggota DPR penerima uang panas e-KTP. Hal itu ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Nama mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar dan Chairuman Harahap kembali disinggung Irvanto. Keduanya masing-masing disebut oleh keponakan Setya Novanto itu menerima US$ 500 ribu. Pemberian uang kepada Agun dan Chairuman menurut Irvanto atas permintaan Novanto.

Kemudian, ia kembali diperintahkan Setya Novanto memberi uang ke Jafar Hafsah, Siti Assegaf, Ade Komaruddin, dan Aziz Syamsuddin dengan nominal bervariatif.

"Terus saya disuruh ambil uang lagi US$ 100 ribu ke ruangannya Pak Nov disuruh bawa ke ruangannya Jafar Hafsah, terus ke ke Ibu Siti Assegaf, terus Pak Aziz Syamsuddin US$ 100 ribu," ujar Irvanto, Selasa (23/10/2018).

Dua nama anggota DPR selanjutnya yang disebut Irvanto adalah Melcias Marcus Mekeng dan Markus Nari sebesar US$ 1 juta. "US$ 1 juta untuk Mekeng dan Markus Nari kebetulan ada di ruangan Pak Nov. Saya yang kasih langsung yang mulia," tukasnya.

Nama-nama yang disebut Irvanto ini, sebelumnya telah beberapa kalai membantah menerima uang dari proyek e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Terpidana

Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah US$ 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah US$ 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah US$ 2.000.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya