KPK Masih Kaji Dokumen Hibah KONI, Saksi Suap Diperiksa Januari 2019

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Des 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 10:30 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai proses mengupas kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Pemeriksaan saksi dan tersangka kasus ini akan dimulai pada Januari 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini tim penyidik masih mempelajari sejumlah dokumen yang disita saat menggeledah Kantor Kemenpora dan KONI beberapa waktu lalu.

"Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan. Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).

Febri meminta seluruh saksi yang dipanggil dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK serta menyampaikan informasi mengenai kasus ini secara terbuka dan sejujurnya. Sejumlah saksi yang akan dipanggil berasal dari unsur pejabat-pejabat di Kemenpora dan KONI.

"Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya," ucap Febri.

 

Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya