Tak Bisa Hadir di Ulang Tahun Safeea, Ahmad Dhani Menangis

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo menangis usai mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Feb 2019, 20:19 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 20:19 WIB
Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ditemani Mulan dan El
Musisi Ahmad Dhani hadir dalam lanjutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9). Dhani tampak mengenakan blangkon saat menjalani sidang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo menangis usai mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Air matanya metes ketika simpatisannya memberi kue tar berhias lilin angka delapan.

Kue tersebut ditujukan untuk anak Dhani, Safeea Ahmad, yang berulang tahun pada hari ini. 

Simpatisan dan pengacara Ahmad Dhani juga menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun dan Panjang Umur usai sidang. Dhani kemudian mengusap air matanya dan terus berjalan menuju ruang jaksa.

Dhani kemudian menyampaikan ucapan ulang tahun kepada Safeea. "Selamat ulang tahun kepada anakku tercinta Safeea Ahmad 8 tahun. Maaf ayah enggak bisa hadir," kata Dhani.

Ketika ditanya harapannya untuk Safeea, Dhani tidak bisa berkata banyak. Dia hanya menyampaikan, proses hukum yang menjeratnya ialah bagian dari perjuangan. "Ini adalah perjuangan ayah untuk demokrasimu di masa depan. Allahu Akbar," ujar Ahmad Dhani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Dhani

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik. Dakwaan itu dibacakan atas kasus ujaran kebencian 'idiot' yang dilakukan Ahmad Dhani pada saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu, tepatnya saat ia terhadang sejumlah massa di dalam Hotel Majapahit.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. 

"Yang bersangkutan, saudara AD alias  Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, (18/10/2018).

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya. 

"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018). 

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya