Polisi Ringkus Residivis Pencabulan Anak di Malang

Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo menyampaikan, pelaku berinisial AM (38) diamankan di Dusun Langlang, Singosari, Malang, setelah sebelumnya sempat buron.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Jul 2019, 03:26 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019, 03:26 WIB
Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo
Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Malang meringkus seorang tersangka kasus pencabulan yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama alias residivis.

Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo menyampaikan, pelaku berinisial AM (38). Dia diamankan di Dusun Langlang, Singosari, Malang, setelah sebelumnya sempat buron.

"Korbannya inisial RM usia 16 tahun, pelajar SMP," tutur Dedy di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/7/2019).

Menurut dia, kasus tersebut terjadi pada 8 April 2019 lalu di Desa Kasin, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu, pukul 08.30 WIB, korban sedang mencuci daging ayam di Sungai Ngepeh bersama sang kakak.

"Korban adalah si adik. Datang tersangka meminta tolong menemani. Yang mau menemani si adiknya, nemenin membeli minuman alkohol," jelas dia.

 

Ancam Bunuh

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Tidak disangka, lanjut dia, kebaikan korban malah berbuah pahit. Dia diakali agar mengikuti keinginan tersangka. Bahkan pelaku mengancaman akan membunuh korban.

"Setelah itu korban diajak ke gubuk untuk mengoplos mirasnya dengan minuman suplemen. Usai dioplos, korban dibawa ke rumah kosong. Di situ terjadi pencabulan," kata Dedy.

Tersangka sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama yakni pelecehan seksual terhadap anak laki-laki selama 10 tahun. Dia kemudian bebas pada 2016.

"Pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka mengaku pernah mengalami hal serupa saat kelas 6 SD," Dedy menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya