Kasus Dana Kemah, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Ahmad Fanani

Fanani telah mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 15:30 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan menjemput paksa mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani lantaran dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kemah.

Fanani mangkir dari pemeriksaan polisi yang dijadwalkan pada Senin 22 Juli 2019. Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin 29 Juli 2019, namun Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia itu kembali mangkir.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan diambil dalam kasus ini.

"Kita masih dikoordinasikan dulu ke direktur, karena sudah dua kali (mangkir dari panggilan)," kata Bhakti, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Bhakti memberikan sinyal bakal menjemput paksa Ahmad Fanani. Berdasarkan KUHAP, penyidik sudah bisa menjemput paksa tersangka dugaan korupsi dana kemah itu.

"Secara formil sudah bisa," katanya menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah

Pemuda Muhammadiyah Gelar Aksi di KPK
Massa dari Kokam (Komando Kesiapsiagaan) Pemuda Muhammadiyah menggelar aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3). Mereka berorasi menyampaikan tuntutan dalam aksi #KawalKPKBerani, salah satunya menuntaskan kasus e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah memberikan bantuan hukum untuk Fanani. Dengan status itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut.

"Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto, memberi mandat kepada kami, Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, untuk memberikan pendampingan hukum kepada saudara Fanani. Prinsipnya, kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum saudara Ahmad Fanani, untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid, dalam siaran persnya, Kamis (27/6).

Seperti diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.

 

Reporter: Ronald

sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya