Kasus Dana Kemah, Polisi Panggil Ketua Panitia Apel Pemuda Islam Indonesia 

Polisi meminta kepada Fanani untuk buka-bukaan atas kasus tersebut, sehingga pelaku utama atas penyelewengan dana kemah bisa terungkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2019, 08:58 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2019, 08:58 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ketua Panitia Apel Pemuda Islam Indonesia (PII) Ahmad Fanani untuk diperiksa atas kasus dugaan penyelewengan dana kemah.

Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebab pada Senin 22 Juli 2019 lalu, Fanani tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Semoga nanti kooperatif," kata Bhakti saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Bhakti meminta kepada Fanani untuk buka-bukaan atas kasus tersebut, sehingga pelaku utama atas penyelewengan dana kemah bisa terungkap.

"Yang bersangkutan semoga kooperatif, mau menjadi justice collaborator dan menginfokan kepada kami siapa pelaku intelektual dari kejahatan ini (korupsi)," ucap Bhakti.

Bhakti menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fanani merupakan syarat formil untuk melengkapi berkas perkara kasus penyelewengan dana kemah, sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemeriksaannya bukan terkait pembuktian," ujarnya.

Dalam kasus dana kemah ini, Fanani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya