Kemhan: Nasib Prajurit TNI Dicopot Akibat Istri Nyinyir Diserahkan ke KSAD

Terkait nasib istri dari dua prajurit tersebut, Brigjen Totok mengatakan prosesnya berbeda.

oleh Ady AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Okt 2019, 14:04 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2019, 14:04 WIB
Ahmad Akbar Fua/Liputan6.com
Istri mantan Dandim Kendari, Irma Purnama Nasution, saat serah terima jabatan di Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Karo Humas Kemenhan Brigjen TNI Totok Sugiharto mengatakan, nasib dua prajurit TNI AD yang dicopot dari jabatan akibat perbuatan nyinyir istri di media sosial ada di tangan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Diketahui, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari.

"Kita serahkan dan kita tunggu proses yang mengikuti, nanti gimana Pak KSAD," kata Brigjen TNI Totok di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Sedangkan terkait nasib istri dari dua prajurit tersebut, Brigjen Totok mengatakan prosesnya berbeda. Nantinya mereka mengikuti jalur umum bila ada yang mempidanakan.

"Kalau istrinya dipolisikan (pidana umum)," terang jenderal TNI bintang satu ini

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang istri prajurit TNI diduga membuat informasi sesat di media sosial. Informasi tersebut diduga berkait insiden penusukan dialami Menko Polhukam Wiranto.

Akibatnya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan yang diemban suami mereka.

"Dua orang dimaksud adalah Dandim Kendari Kolonel HS dan prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z. Konsekuensinya, Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangan surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan Sersan Dua Z, telah dikeluarkan surat perintah melepas dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin," tegas Jenderal Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diduga Langgar UU ITE

Kemudian kepada istri mereka, Jenderal Andika menduga mereka melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum, karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," jelas jenderal bintang empat ini.

Sebagai informasi istri Dandim Kendari Kolonel HS, berinisial IPDN, dan istri prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, berinisial LZ.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya