Liputan6.com, Jakarta Meski penyebaran virus corona (Covid-19) semakin masif, Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga.Â
Berdasarkan laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu (22/3/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta di tiga titik yang tersedia mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.
Baca Juga
Untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat akan berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
Advertisement
Untuk Jakarta Timur di kawasan Kanal Banjir Timur (BKT) Jalan Raden Inten, Duren Sawit.
Untuk mengakses layanan SIM keliling masyarakat diminta lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti, Fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.
Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku. Bila terlewat satu hari, maka pemiliknya wajib mengikuti tes sejak awal awal.