MUI: Jenazah Pasien Corona Boleh Tak Dimandikan Jika Berbahaya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Corona atau Covid-19, yaitu boleh tidak dimandikan asal memenuhi syarat syariah.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2020, 21:15 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2020, 21:15 WIB
PUBG
(kanan-tengah) Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF. (Liputan6.com/ Andina Librianty)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Corona atau Covid-19, yaitu boleh tidak dimandikan asal memenuhi syarat syariah.

"Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, berdasarkan ketentuan darurat syariah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Dia mengatakan dalam memandikan jenazah terinfeksi Corona tidak diharuskan dibuka pakaiannya. Sedangkan petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

Seperti dikutip dari Antara, jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, kata dia, jenazah dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak memakai baju, ditayamumkan.

Selanjutnya, kata dia, jika ada najis pada jenazah, petugas agar membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Meski begitu, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.

Adapun cara menayamumkan jenazah, yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap petugas tetap menggunakan alat pengaman diri (APD).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pedoman Mengurus Jenazah Corona

 

Pedoman memandikan jenazah:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman mengafani jenazah:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Pedoman menyalatkan jenazah:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Pedoman menguburkan jenazah:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya