Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)Â I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengapresiasi atas diluncurkan Layanan Psikologi Sehat Jiwa (Sejiwa) oleh Kantor Staf Presiden pada 29 April 2020 lalu. Dengan ini, diharapkan dapat menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan di tengah pandemi Corona Covid-19 seperti saat ini.
"Khususnya bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan mengalami masalah psikososial, seperti terancamnya kualitas kesehatan mental mereka, akibat rasa cemas, stres atau depresi, dan tekanan ekonomi yang ditimbulkan," katanya di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Bintang mengatakan, hadirnya layanan ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi, konsultasi dan pendampingan, khususnya terkait masalah perempuan dan anak di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
"Sesuai amanat Presiden RI, Joko Widodo pada rapat terbatas 29 Januari 2020, Kemen PPPA telah diberikan tugas tambahan untuk menyediakan layanan rujukan nasional bagi isu-isu perempuan dan anak," kata dia.
Melalui layanan psikologi Sejiwa, kata Bintang, Kemen PPPA memberikan pendampingan bagi para perempuan dan anak terdampak Covid-19, seperti perempuan korban KDRT, perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, perempuan pekerja migran, perempuan disabilitas, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya telah menginisiasi gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#BERJARAK) yang melibatkan pokja daerah di seluruh Indonesia. Di mana sasarannya tidak hanya pada 10 aksi tapi bagaimana memberikan pelayanan maksimal melalui layanan Sejiwa dan program/kegiatan lain yang dapat dijalankan dengan baik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hotline Pengaduan
Saat ini, lanjutnya, Kemen PPPA telah menyusun mekanisme pelayanan Sejiwa sesuai dengan prosedur dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Masyarakat dapat konsultasi dengan tenaga psikolog melalui hotline 119 ext 8 yang juga merujuk kepada hotline unit pengaduan Kemen PPPA yaitu 0821-2575-1234/ 0811-1922-911 atau melalui web browser http://bit.ly/kamitetapada, dan surat elektronik (email) pengaduan@kemenpppa.go.id.
"Melalui webinar ini, saya meminta kepada seluruh Kepala Dinas PPPA untuk menugaskan Kepala Unit Layanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar dapat menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, sesuai dengan mekanisme layanan yang berlaku. Selanjutnya, ikut memastikan semua aduan dilayani dengan sebaik-baiknya dan dipantau hingga proses terminasi," pungkas Bintang.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement