Alasan Kemenkop dan UKM Hentikan Sementara Izin Usaha Simpan Pinjam

Pandemi Covid-19 mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota.

oleh stella maris pada 18 Jun 2020, 23:29 WIB
Diperbarui 18 Jun 2020, 23:40 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan.

Liputan6.com, Jakarta Selama tiga bulan ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM menghentikan sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Keputusan itu berdasarkan moratorium yang diterbitkan Kemenkop UKM, dan tujuannya untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Rully, Rabu (17/6).

Namun ia menegaskan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.

Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.

Akhmad Zabadi deputi pengawasan mengatakan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yg terintegrasi dg pihak terkait. Dengan pengawasan yg lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.

Melaui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 81 disebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha atas Pemenuhan Komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan / atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Di lapangan, kata dia, pandemi Covid-19 banyak mengakibatkan koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.

Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.

“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya

Untuk itu, dia menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di tanah air. Salah satunya dilakukan melalui moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya