Rhoma Irama Manggung di Bogor, Ini Kata Polisi

Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf Hidayat membenarkan Rhoma Irama pentas di atas panggung.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Jun 2020, 00:04 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 00:04 WIB
Gaya Ridho dan Rhoma Irama di Panggung Indonesian Dangdut Awards 2018
Pedangdut Rhoma Irama saat tampil dalam acara Indonesian Dangdut Awards 2018 di Studio 5 Indosiar, Jakarta, Jumat (12/10). Rhoma Irama membawakan lagu Euphoria dan Musik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bogor - Artis dangdut Rhoma Irama pentas tetap manggung di saat Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Raja Dangdut ini tampil di atas panggung pada acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf Hidayat membenarkan Rhoma Irama pentas di atas panggung. Namun Rhoma hanya menyumbang beberapa lagu saja atas permintaan dari sang pemilik hajat, bukan konser bersama Soneta Grup.

"Rhoma dan sohibul hajat teman atau sahabat lama. Beliau ke undangan terus nyumbang lagu," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Meski begitu, penampilan penyanyi yang dianggap sesepuh di jagat musik dangdut itu mengundang massa dari luar Kecamatan Pamijahan. Tua muda hingga anak-anak berkerumun menyaksikan aksi panggung pria kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat itu.

Bahkan, para penonton asyik berjoget mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti physical distancing maupun tidak menggunakan masker.

"Tanyakan aja ke pak hajat (yang punya hajat)," kata Ade.

Menurut Ade, pihak kepolisian hanya bertugas mengamankan acara yang dihadiri Rhoma Irama tersebut untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara terkait adanya kerumunan massa, lanjut Ade, pihak yang mengadakan acara itu berpedoman pada pencabutan maklumat kerumunan oleh Kapolri.

"Untuk acara tersebut tidak ada izin dari siapa pun. Mereka berpatokan maklumat kerumunan sudah dicabut oleh Kapolri, jadi boleh mengadakan kegiatan massal," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bupati Minta Konser Ditunda

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin telah melayangkan surat kepada Abah Surya Atmaja untuk menunda konser Rhoma Irama dan Soneta Grup tampil pada acara hajat khitanan sesepuh di kecamatan itu. Hal itu untuk mencegah penularan wabah virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Surat tersebut diserahkan oleh Kepala Satpol PP Dace Supriadi, Kepala Kesbangpol Enday Zarkasih, unsur Polres, dan Muspika Pamijahan di kediaman Abah Surya Rabu (26/6/2020) malam.

Abah Surya Atmaja akhirnya menerima dan meminta Rhoma Irama untuk mengumumkan di media sosial jika acara konser ditunda.

"Intinya Gugus Tugas telah melaksanakan imbauan dengan melayangkan surat Bupati Bogor," ujar Hari Prihartono, Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan.

Beberapa saat kemudian, Rhoma Irama mengumumkan ihwal ditundanya konsernya di media sosial Facebook.

Dalam video berdurasi 3.09 menit, Rhoma menjelaskan, sekitar dua bulan lalu Surya Atmaja meminta dirinya untuk pentas di acara khitanan putra dari Surya pada tanggal 28 Juni. Mulanya, Atmaja berpikir jika akhir Juni, pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah berakhir.

"Tapi ternyata sampai saat ini wabah Covid-19 belum selesai. Tentunya kami dari Soneta Grup dan Pak Surya pasti akan membatalkan atau merescheduling acara ini," ujar Rhoma.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya