Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas draf rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme.
"Hal itu adalah amanat undang-undang yang disebutkan bahwa TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terorisme dan itu diatur dengan suatu peraturan presiden. Oleh sebab itu, karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional," kata Mahfud seperti dikutip dalam laman polkam.go.id, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga
"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," lanjut dia.
Advertisement
Menurut dia, TNI harus terlibat di dalam skala, jenis kesulitan, situasi dan objek tertentu.
"Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai," jelas Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selesai Secepatnya
Dia mengklaim, draf Perpres tersebut akan diselesaikan secepatnya.
"Sekarang sedang di pelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena drafnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik," pungkasnya.
Advertisement