Liputan6.com, Jakarta Djoko Tjandra adalah buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.Â
Belum lama dia kembali menjadi pusat perhatian usai Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan surat jalan buronan kelas kakap itu untuk bebas bepergian di Indonesia.
Neta bahkan menyebut surat tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol PU.
Advertisement
Sebelumnya, kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia juga tak kalah membuat heboh publik setelah buron sejak 2009 silam.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Senin 29 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu mengaku pihaknya kecolongan terkait keberadaan pria yang dikenal dengan nama Tjan Kok Hui itu.
"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami," kata Burhanuddin saat itu.Â
Tak cukup hanya di situ, terbitnya KTP elektronik atas nama Djoko S Tjandra juga menuai banyak sorotan. Asep Subhan, Lurah Grogol Selatan yang mengeluarkan E-KTP bahkan dicopot dari jabatannya lantaran diduga telah membantu buronan kasus Bank Bali ini.Â
"Kalau ringan nggak mungkin, karena beberapa hal. Lalai dia, sedang atau berat," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Selasa, 14 Juli 2020.
Sementara itu, terkait dugaan dikeluarkannya surat jalan untuk Djoko Tjandra oleh Polri, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Propam Polri untuk mendalami informasi tersebut.
Berikut sejumlah hal terkait surat jalan Djoko Tjandra yang diduga dikeluarkan oleh pihak kepolisian:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berawal dari MAKI Klaim Miliki Surat Jalan Djoko Djandra
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengklaim memiliki foto surat jalan yang dikeluarkan sebuah instansi untuk digunakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, saat bepergian di Indonesia.
"Surat jalan tersebut yang diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta tanggal 22 Juni 2020," tutur Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.Â
Boyamin menyerahkan dokumen itu ke Komisi III DPR RI pukul 13.00 WIB. Nantinya, foto surat jalan Djoko Tjandra tersebut diserahkan dalam amplop tertutup.
"Dengan harapan akan dibuka oleh Komisi III DPR pada saat Rapat Kerja Gabungan dengan Kemenkumham, kepolisian dan kejaksaan, yang direncanakan dalam waktu minggu ini atau minggu depan," jelas dia.
Advertisement
Diduga Dikeluarkan Polri
Kemudian, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane turut membeberkan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia menyebut, surat dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol PU.
"Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," ujarnya.
Usut Kabar Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Biro Korwas
Terkait adanya informasi bahwa surat jalan untuk buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Polri, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta Div Propam Polri mengusut tuntas.
Dikatakan surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas).
"Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Listyo menegaskan, pihaknya tidak akan ragu meringkus oknum yang kedapatan membantu Djoko Tjandra. Dia mengaku akan bergerak cepat mengungkap kebenarannya.
"Kita nggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi, itu komitmen untuk jaga institusi. Namun, tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," kata Listyo.
Advertisement
Dikeluarkan Atas Inisiatif Pribadi Kepala Biro Korwas
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol PU.
"Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Divisi Propam Polri masih memeriksa Brigjen Pol PU. Jika terbukti melakukan kelalaian atau penyelewengan wewenang dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, sanksi pencopotan jabatan segera diteken.
"Saat ini diperiksa, sore terbukit, akan dicopot dari jabatan," jelas Argo.
Karo Korwas Polri Terancam Dicopot
Polri menyebut Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol PU mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.
Hal itu berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap Brigjen Pol PU terkait surat jalan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra akan rampung Rabu sore ini. Jika terbukti ada kelalaian, Brigjen Pol PU segera dicopot dari jabatannya.
"Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di Propam. Saat ini diperiksa, sore terbukti, akan dicopot dari jabatan," jelas Argo.
Argo pun mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam menangani personel yang menyalahi aturan. Sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu. Termasuk soal kasus Djoko Tjandra ini.
Advertisement