Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat sebanyak 79 kabupaten/kota tindak menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang penyelenggaran pembelajaran saat Pandemi Covid-19.Â
"Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga
Ainun menjelaskan saat ini di zona hijau masih ada yang tidak melakukan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan jaga jarak ketika masuk sekolah. Kemudian di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Advertisement
Ainun mengingatkan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19.
"Kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini," ungkap Ainun.
Sekolah Tatap Muka Hanya untuk Zona Hijau
Sebelumnya, empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB terkait pembelajaran selama pandemi COVID-19.
Dalam surat keputusan bersama tersebut menjelaskan pembelajaran tatap muka hanya diperkenankan untuk daerah yang berada pada zona hijau. Untuk zona hijau pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Sementara itu, tahap satu untuk jenjang SMA/SMK sederajat dan tahap dua untuk SMP sederajat.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Merdeka.com
Advertisement