Liputan6.com, Jakarta Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitas surat jalan untuk Djoko Tjandra. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status barunya itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Brigjen Prasetijo berinisiatif menerbitkan surat jalan lantaran hanya ingin menolong.
"Mau menolong saja," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Advertisement
Sejauh ini, lanjut Argo, hubungan Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra diketahui merupakan rekan lantaran perantara relasi. Meski begitu, belum disebut siapa orang yang membuat keduanya saling kenal.
"Dikenalin temannya," kata Argo.
Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra. Dia pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, untuk rekonstruksi sangkaan terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeirksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kemudian, lanjut dia, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini Djoko Tjandra. Polri mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.
Mempersulit Penyidikan
Yang didalami dan menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.
"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," jelas Listyo.
Terakhir untuk rekontruksi Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," Listyo menandaskan.
Advertisement