Update Corona Senin 24 Agustus: Pasien Covid-19 Meninggal Tambah 79 Jadi 6.759 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020 hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Agu 2020, 15:13 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 15:13 WIB
Melihat Tes Serologi COVID-19 untuk Petugas Medis
Petugas medis saat diperiksa dengan metode Tes serologi virus Corona COVID-19 di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Cara mendeteksinya dilakukan dengan mengambil darah pasien dan dimasukkan ke tabung darah untuk diproses di laboratorium. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus meninggal dunia karena Covid-19 akibat virus Corona di Indonesia jumlahnya terus bertambah.

Pada hari ini, Senin (24/8/2020), ada penambahan 79  orang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Total sampai saat ini, sebanyak 6.759 orang di Indonesia meninggal dunia akibat Corona Covid-19.

Keseluruhan data ini didapat dari Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini 1.877 orang. Totalnya, ada 155.412 orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona Covid-19 sejak Maret 2020.

Lalu, angka kasus sembuh bertambah 3.560 orang pada hari ini. Sehingga, total ada 111.060 orang yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif Corona Covid-19.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020 hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Minta Menteri Waspada

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti lonjakan kasus baru virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara seperti Spanyol, Prancis, hingga Korea Selatan.

Menurut dia, Indonesia tetap harus mewaspadai lonjakan kasus di sejumlah negara tersebut.

"Ada peningkatan kasus yang sangat besar sekali di negara-negara terutama yang terakhir ini di Eropa, Spanyol, Prancis Jerman, juga di kawasan Asia (seperti) India, Filipina, Bangladesh, Iran, Korea Selatan, dan juga Nepal," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dari Istana Merdeka Jakarta, Senin (24/8/2020).

"Saya baca kemarin perkembangan negara-negara lain itu juga perlu diwaspadai," sambung dia.

Jokowi meminta para jajaran menterinya mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 di negara-negara lain agar tidak kehilangan kendali terhadap penanganan virus di Tanah Air. Terlebih, terhadap manajemen penanganan Covid-19 di pusat dan daerah.

"Sehingga kita tidak kehilangan kendali atas manajemen yang ada dalam menangani utamanya di daerah dan kita di pusat," ujar Jokowi.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Fakta Penyebab Kematian Pasien Covid-19 dan Trombosis yang Ramai di Medsos
Gambar ilustrasi diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Food and Drug Administration AS menunjukkan Virus Corona COVID-19. (US Food and Drug Administration/AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya