PSBB Ketat Berlaku Hari Ini, Ganjil Genap Ditiadakan

Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Sep 2020, 13:39 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 06:58 WIB
Banner Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Banner Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Peniadaan aturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 14 September 2020.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Namun, Anies masih memperbolahkan ojek online beroperasi. "Kendaraan bermotor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarya.

Untuk aturan ojek online tersebut, Anies menyatakan aturan akan dibahas Dishub DKI untuk lebih detilnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Testing Masif

Anies menyatakan, kasus Covid-19 di Jakarta terus meningkat setiap harinya. Pihaknya akan terus melakukan tracing secara masif untuk menyelamatkan nyawa masyarakat akibat Covid-19.

"Di Jakarta testing masif dilakukan untuk deteksi seawal mungkin akar yang terpapar tidak menularkan ke yang lain," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya