BEM UI Tolak Pakta Integritas bagi Mahasiswa Baru

Menurut Fajar, idealnya pakta integritas ditujukan untuk aparatur sipil negara, seperti para pimpinan, pejabat, dan pegawai di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah demi mencegah praktik korupsi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Sep 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 12:17 WIB
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Pakta integritas yang dinilai isinya merugikan mahasiswa beredar di kalangan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI). Mahasiswa diminta untuk menandatangani pakta integritas itu dalam tempo sehari. 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Fajar Adi Nugroho menyebut banyak masalah dalam pakta integritas tersebut.

"Pakta integritas tersebut mengandung banyak poin-poin yang bermasalah secara kasat mata. Di antaranya dengan jelas mengisyaratkan pengekangan hak-hak mahasiswa dan lepas tanggung jawab universitas terhadap mahasiswanya yang jelas bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya," kata Fajar dalam keterangan tulis, Rabu (16/9/2020). 

Fajar menyebut, dalam dokumen tersebut, terdapat 13 poin pernyataan yang wajib ditandatangani oleh Mahasiswa UI Tahun 2020. 

"Berdasarkan telaah banyak pihak, pakta integritas menuai beragam kritik atas 13 poin-poin yang mengindikasikan adanya upaya pengekangan hak-hak mahasiswa dengan diaturnya kewajiban yang berujung pada peringatan sanksi, larangan kegiatan, dan beragam redaksional yang multitafsir," ujar dia.

Menurut Fajar, pakta integritas tersebut  menunjukkan adanya kontradiksi dengan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan, peraturan internal di Universitas Indonesia, bahkan termasuk sembilan nilai-nilai Universitas Indonesia. 

Lebih dari itu, menurut Ketua BEM UI itu pakta Integritas juga bertentangan dengan semangat kampus merdeka yang tahun ini menjadi semangat penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Berdasarkan pengakuan mahasiswa baru, awalnya mereka mendapatkan pesan siaran dari mentor PPKMB (Prosesi Pengenalan Kehidupan Kampus) di grup Whatsapp kelompok PPKMB. Isi pesan tersebut mengatakan bahwa mereka diminta untuk melakukan pengisian dan penandatanganan sebuah pakta integritas mahasiswa UI. Terdapat pula penekanan kata bahwa sifat pengisian pakta integritas ini adalah ‘WAJIB’ dan merupakan bagian dari rangkaian PPKMB UI," jelas Fajar.

Menurut Fajar, bahkan pada bagian akhir pakta integritas, mahasiswa diminta untuk menyematkan meterai kemudian mengirimkan scan (soft copy) pakta yang telah bertanda tangan di atas meterai tersebut ke email mentor masing-masing. 

Kendati ketentuan dari pakta integritas ini sangat krusial karena perjanjiannya berorientasi larangan dan sanksi yang serius, yakni mereka menghadapi ancaman sanksi setinggi pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out), namun kata Fajar, pengaturan jangka waktu pengumpulan pakta ini terbilang sangat singkat, yakni satu hari saja.

"Beberapa mahasiswa baru bahkan mengaku bahwa mentor mereka baru mengirimkan pesan tersebut di malam hari, kemudian besok paginya sudah harus dikumpulkan," ungkap dia.

Menurut Fajar, idealnya pakta integritas ditujukan untuk aparatur sipil negara, seperti para pimpinan, pejabat, dan pegawai di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah demi mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia tak menampik jika ada penandatanganan pakta integritas oleh mahasiswa baru.

Menurutnya, pakta integritas tak ubahnya seperti surat pernyataan yang harus ditaati mahasiswa ketika menempuh pendidikan di kampus.

"Kalau teman-teman bandingkan ada namanya surat pernyataan kita akan menjaga nama baik kampus kita, ya seperti itu ya semacam pernyataan akan menjaga nama baik kampus," ujar dia, Sabtu (12/9/2020). 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa pakta integritas tersebut sebetulnya bukan untuk konsumsi publik. Demikian, kata Amelita mengutip pernyataan orang-orang di Direktorat Kemahasiswaan ketika dimintai keterangan.

"Ternyata menurut Direktorat Kemahasiswaan belum patut untuk keluar, tapi ternyata sudah terekspos keluar, jadi seperti itu," kata Kepala Biro Humas UI ini saat dihubungi Liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Timbulkan Kegaduhan

kampus UI (liputan6.com)
Kampus Universitas Indonesia (UI). (liputan6.com)

Amelita menuturkan, mahasiswa baru mengikuti serangkaian pre dan post-test, yang hasilnya akan dituangkan dalam sertifikat keikusertaan kelas-kelas online.

"Hal ini sebagai salah satu rekomendasi penilaian kelas wajib matakuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi (MPKT) di universitas," ungkapnya. 

Secara keseluruhan, pelaksanaan PKKMB daring berjalan lancar. Namun, terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre, post test, dan pakta integritas yang masih berupa draf, sehingga banyak mengundang pro kontra.

Terkait hal ini, Amelita menyampaikan permohonan maafnya karena lembar pakta integritas yang beredar menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Yang sempat beredar di publik, kami minta maaf karena belum layak untuk dipublikasikan kira-kira seperti itu," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya