Bagi Sembako untuk Terdampak Covid-19 di Marunda, Anies Disemati Peci Merah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan ribuan sembako untuk terdampak Covid-19 di Masjid Al Alam Marunda, Jakarta Utara, Minggu (25/10/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2020, 13:42 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 10:42 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan disemati peci merah dan cukin Betawi. (Foto: Istimewa).
Gubernur DKI Anies Baswedan disemati peci merah dan cukin Betawi. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan ribuan sembako untuk terdampak Covid-19 di Masjid Al Alam Marunda, Jakarta Utara, Minggu (25/10/2020). Anies datang dengan berkemeja koko putih dan celana hitam.

Ketua Satgas Covid 19 Bamus Betawi Eki Pitung menyatakan, kedatangan gubernur di Marunda merupakan undangan pihaknya. Menurutnya, 3 ribu paket sembako yang dibagikan Anies merupakan sumbangan pribadi Anies, bukan dari Pemda DKI Jakarta.

"Kita undang Pak Gub memberikan bantuan sembako 3.000 paket untuk warga Pesisir Utara," ujar Eki, Senin (26/10/2020).

Kedatangan Anies disambut dengan penyematan peci merah dan cukin Betawi. Eki menyatakan, pihaknya siap mengawal kebijakan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, ataupun nantinya jika Anies menjadi tokoh nasional.

"Kaum Betawi ihklas dan ridha siap mengawal untuk menjadi pemimpin nasional ke depan," ujarnya.

Setelah melakukan kegiatan di Masjid Al Alam Marunda, Anies lalu bergeser ke Rumah Pitung yang kurang lebih 400 meter dari Masjid Al alam. Mantan Mendikbud itu melihat-lihat Rumah Pitung dan masuk ke dalam Rumah tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Diperpanjang

Sebelumnya, Anies kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 8 November 2020.

Dia mengatakan, perpanjangan tersebut sebagai antisiapsi lonjakan kasus Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, keputusan tersebut juga sudah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Sebab bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelas Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya