Mahkamah Agung Luncurkan LENTERA Demi Moderenisasi Sistem Peradilan

Mahkamah Agung kini memanfaatkan teknologi demi memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan meluncurkan Layanan Elektronik Terpadu Peradilan Umum (LENTERA).

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2021, 10:09 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 10:09 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung kini memanfaatkan teknologi demi memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan meluncurkan Layanan Elektronik Terpadu Peradilan Umum (LENTERA). 

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Prim Haryadi, mengatakan kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pemanfaatan teknologi informasi juga bakal meningkatkan manajemen internal maupun akuntabilitas pengadilan ke depan.

"Penggunaan teknologi informasi ini akan memenuhi kebutuhan dan kepuasan para pencari keadilan dalam berproses di pengadilan, keterjangkauan dan mudah diaksesnya informasi perkara," kata Prim di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu, Peresmian Command Center dan Peluncuran Aplikasi Layanan Peradilan Umum, itu juga dihadiri Ketua MA Syarifuddin, dan seluruh unsur pimpinan.

Menurut dia, rencana ini telah ditetapkan Mahkamah Agung dalam Misi Badan Peradilan 2010-2035. Pada rencana itu tertuang beragam upaya perbaikan untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan berorientasi pada pelayanan publik prima. Oleh karena itu, menjadi keharusan bagi setiap pengadilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.

"Pelayanan tersebut tidak hanya menyentuh aspek yudisial semata tetapi juga meliputi aspek administratif sebagai penunjang berjalannya proses yang adil, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang teknologi dan informasi," ujar Prim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dibuat Pegawai Internal MA

Pembuatan aplikasi LENTERA dibuat pegawai internal di Direktorat Badilum. Melalui teknologi ini, MA bisa memantau melalui Command Center tiap pengadilan di seluruh Indonesia. Mulai dari jumlah perkara, siaran peradilan, hingga tingkat kepuasan para pencari keadilan. Meski begitu, Prim enggan mengungkapkan detil anggaran yang terpakai untuk membangun aplikasi tersebut.

Teknologi baru diluncurkan MA ini diakui Ketua MA Syarifuddin memang masih banyak terdapat kekurangan. Terutama terkait integrasi tiap pengadilan di beberapa wilayah Indonesia. Ini dikarenakan beberapa pengadilan belum memperbarui situs mereka.

"Tentu ini pekerjaan berat, dan saya telah memerintahkan Dirjen Badilum untuk segera menyelesaikan," kata Syarifuddin.

Meski ada beberapa kendala, Syarifuddin mengapresiasi kehadiran aplikasi LENTERA. Ditambah kehadiran Command Center, diharapkan menjadikan kinerja yang lebih efektif di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sebab ke depan MA bakal dengan mudah memantau tiap berbagai aktivitas dilakukan tiap satuan kerja.

Kehadiran beragam teknologi ini, kata dia, bukan berarti membuat para pegawai menjadi terlena. Syarifuddin mengingatkan bahwa perangkat teknologi hanyalah alat bantu, sedangkan subjek pengendalinya tetap manusia.

"Dengan hadirnya aplikasi-aplikasi yang baru diharapkan juga dapat membantu memudahkan para aparatur dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya," ungkapnya.

 

Penyerahan Sertifikasi Akreditasi

Selain peluncuran aplikasi LENTERA, Dalam kesempatan tersebut MA juga memberikan sertifikat akreditasi penjaminan mutu ke-7. Pemberian ini diberikan kepada 56 pengadilan negeri dan pelaksanaan surveilan dilakukan langsung Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Badilum.

Surveilan akreditasi penjaminan mutu ini dilakukan untuk memastikan agar kualitas peradilan tetap terjaga. Apabila terbukti ada penurunan mutu dan kualitas dari standar akreditasi, MA tidak akan segan menurunkan nilai akreditasi tiap pengadilan negeri tersebut.

"Semoga upaya penjaminan mutu badan peradilan umum ini dapat senantiasa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa mendatang oleh seluruh jajaran di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri demi tercapainya 'Indonesian Court Performance Exxellence (ICPE)," kata Prim.

Selain penyerahan sertifikat akreditasi, MA juga memberikan sertifikat bagi Pengadilan Negeri dan Mediator Hakim yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan MA (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan pengganti dari PerMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ketua MA menyerahkan langsung sertifikasi kepada 56 pengadilan negeri. Dia menegaskan bahwa akreditasi ini tidak hanya memoles tampilan fisik pengadilan, melainkan juga adalah mengubah pola pikir seluruh aparatur pengadilan.

"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada pengadilan yang menerima sertifikat akreditasi nilai A (excellent)," ujar ujar Syarifuddin mengungkapkan.

 

Reporter: Angga Yudha Pratomo

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya