Liputan6.com, Jakarta - Buron lebih dari 10 tahun atas kasus pembalakan liar, Adelin Lis, ditangkap Pemerintah Singapura. Dia ditangkap lantaran memalsukan dokumen imigrasi.
Adelin Lis beberapa kali kabur ke luar negeri. Dia segera dideportasi, dipulangkan ke Indonesia usai Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu atas kasus pemalsuan dokumen imigrasi.
Baca Juga
Pengadilan juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.
Advertisement
Kejaksaan Agung mengaku telah menyiapkan skenario untuk memboyong Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Ada dua skenario yang disiapkan.
"Skenario pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung pada Kamis 17 Juni 2021.
Namun, dari rencana jangka waktu yang telah disiapkan pada 14-20 Juni 2021, Leonard mengatakan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah bersurat ke Dubes Singapura pada 16 Juni 2021 lalu untuk langsung memulangkan Adelin dengan didampingi pihak Kejagung untuk pulang ke Jakarta.
Sebab, sudah hampir 14 tahun Adelin kabur dan menghindar dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda. Adelin dikabarkan kabur pada 8 September 2006, namun ketika hendak ditangkap, Adelin Lis mengaku sakit dan minta diantar ke rumah sakit di Jerman.
"Oleh karena itu bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta, melalui sarana transportasi yang aman yaitu menggunakan pesawat carter atau pesawat Garuda Indonesia," katanya.
Menurut dia, karena masih dalam proses negosiasi, Jaksa Agung juga telah meminta KBRI di Singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Adelin hingga ada kepastian untuk memulanglan yang bersangkutan ke Indonesia.
"Sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan kemanan yanh memenuhi kelayakan pemulangan Kejagung RI. Itu upaya sampai saat ini dan terus kita lakukan," kata Leonard.
"Terkait komunikasi, kita sangat intens dan secara tegas meminta KBRI untuk dapat memulangkan terpidana ke Jakarta. Komunikasi terus berjalan dengan baik saat ini masih diupayakan karena kita juga mengkuti aturan yang ada di Singapura," tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Paspor Palsu
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan itu pernah dua kali melarikan diri. Dia tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu malam (16/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap pada 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, setelah itu, dia ditangkap lagi dengan bantuan kepolisian Beijing.
Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement