Singapura Diminta Tidak Menghambat Kepulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia

Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 10:05 WIB
Merlion Park, Singapura.
Merlion Park, Singapura. (dok. Graham-H/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis ditangkap imigrasi Singapura. Adelin merupakan buronan kasus pembalakan liar yang sudah berkali-kali ditangkap namun berhasil lolos.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, kasus ini menjadi momen tepat agar Pemerintah Singapura buktikan bahwa negaranya bukan surganya para koruptor.

Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

"Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN. Sehingga sangat patut Singapura merespon dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim Kejaksaan Agung,” jelas Azmi saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).

Dia mengatakan, Adelin Lis merupakan buronan yang berisiko tinggi. Beberapa catatan yang dilakukan Adelin Lis pada tahun 2006 ketika hendak ditangkap di KBRI Beijing. Kata dia, tersangka bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri. Adelin juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta.

“Melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura mendeportasi ke Jakarta melalui kejaksaan Agung,” tegas dia.

Azmi menyatakan, kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura akan menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam MLA antara Indonesia dan Singapura.

“Namun bila pemerintah Singapura tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis pada kejaksaan Agung maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pernah Kabur ke China

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kejagung dikabarkan telah berhasil menangkap buronan Adelin Lis dan segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Saat ini, Kejagung tengah bernegosiasi bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan segera ke Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu malam (16/6).

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya