Kasus Covid-19 Melonjak, Istana Terapkan WFH 75 Persen Mulai Pekan Depan

Istana Kepresidenan juga memperketat penerapan prokes 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau WFO.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jun 2021, 09:58 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2021, 09:57 WIB
Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua
Presiden Joko Widodo keluar dari Istana Kepresidenan untuk menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Seperti diketahui, Jokowi telah menerima suntikan vaksin dosis pertama di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 13 Januari 2021. (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Istana Kepresidenan akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen mulai pekan depan. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran 2021.

"Iya sedang kami bahas jadwal WFH-nya. Mulai Senin sesuai volume pekerjaan yang ada," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Jumat 18 Juni 2021.

Dia menekankan, 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga diharuskan membawa hasil tes usap antigen atau GeNone saat memasuki lingkungan Istana Kepresidenan.

Selain itu, akses masuk ke Istana Kepresidenan Jakarta juga akan diperketat. Heru menuturkan, para tamu yang datang wajib memakai face shield atau pelindung wajah hingga menunjukkan hasil tes swab PCR 1×24 jam.

"Tetap pakai masker, face shield, dan swab PCR (untuk tamu). Untuk pegawai GeNose atau antigen," ujar Heru.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Zona Merah di Jakarta Wajib WFH 75 Persen

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pekerja kantoran melintasi trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta perkantoran di kawasan Ibu Kota untuk melakukan pembatasan jumlah pegawai. Syarat itu diberikan akibat adanya peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro. Pengetatan ini berlaku baik untuk perkantoran milik pemerintah maupun swasta.

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam kepgub yang dikutip Liputan6.com, Kamis (17/6/2021)..

Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan kegiatan kerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 50 persen.

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya