Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, musikus Erdian Aji Prihartanto atau akrab dikenal dengan Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP Jakarta.
Adapun Anji sendiri ditangkap pihak kepolisian lantaran kepemilikan ganja.
Baca Juga
"Baru kami ambil tadi, yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," ujar dia Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menambahkan, penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP sebelum mengirim Anji ke panti rehabilitasi narkoba.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Hukum Berjalan
Meski dinyatakan layak mendapatkan rehabilitasi, Ronaldo memastikan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini ditangani Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," kata dia.
Advertisement