KPK: Transfer Pegawai ke BUMN untuk Sebar Nilai-Nilai Antikorupsi

Cahya berharap, dengan disisipkannya pegawai KPK di beberapa instansi di luar KPK, pegawai tersebut bisa memberikan nilai-nilai antikorupsi untuk instansi tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2021, 08:54 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal rencana penyaluran pekerjaan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagi pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, penyaluran pekerjaan ke BUMN bagi pegawai KPK merupakan rencana lama.

"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan," ujar Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Cahya berharap, dengan disisipkannya pegawai KPK di beberapa instansi di luar KPK, pegawai tersebut bisa memberikan nilai-nilai antikorupsi untuk instansi tersebut. Cahya meminta penyaluran kerja ini dinilai sebagai sesuatu yang positif.

"Untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," kata dia.

Namun demikian, Cahya menyebut KPK hanya akan menyalurkan pegawai yang berniat untuk disalurkan. Pegawai akan disalurkan ke instansi lain di luar KPK, sesuai dengan pengalaman kerja masing-masing.

"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain, di luar KPK," kata dia.

 

Anggap Sebuah Penghinaan

Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menerima kabar bahwa rekan-rekannya di lembaga antirasuah yang dinonaktifkan diminta menandatangani dua buah surat. Surat tersebut berisi tentang permintaan pengunduran diri dan permohonan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Iya beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan Pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Menurut Novel, beberapa rekannya yang dinonaktifkan sudah didatangi oleh seseorang dari KPK. Novel meyakini tindakan tersebut atas sepengetahuan para pimpinan KPK. Menurut Novel, itu merupakan penghinaan.

"Bagi kami itu adalah suatu penghinaan," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya