Epidemiolog: Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Tak Relevan

Dicky berpendapat rapid tes antigen cukup menjadi syarat untuk penumpang pesawat. Terlebih, saat ini telah ada vaksinasi Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Okt 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 18:14 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta
PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 24 Oktober 2021 memberlakukan ketentuan atau syarat baru naik pesawat bagi penumpang pesawat rute domestik. Dok AP II

Liputan6.com, Jakarta - Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai syarat tes PCR Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang tak urgen dan tak relevan. Pasalnya penyebaran Covid-19 di pesawat relatif lebih aman dibandingkan mode transportasi lain.

"Saking relatif aman di pesawat, sehingga PCR ini menjadi tidak urgen dan tidak relevan," kata Dicky saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (23/10/2021).

Dia menyampaikan bahwa secara global, sangat sedikit ditemukan adanya klaster penyebaran Covid-19 di pesawat. Dicky mencontohkan pada awal pandemi Covid-19 ada penerbangan dari Wuhan, China menuju Kanada selama kurang lebih 12 jam.

Menurut dia, tidak ada penumpang pesawat itu yang terpapar virus corona. Padahal, ada dua orang yang positif Covid-19 ikut dalam penerbangan itu.

"Saya tidak melihat urgensinya ya, dan saya mengkhawatirkan nanti orang menjadi kontraproduktif lah," ujarnya.

Dicky berpendapat rapid tes antigen cukup menjadi syarat untuk penumpang pesawat. Terlebih, saat ini telah ada vaksinasi Covid-19 dan sudah banyak masyarakat yang mendapat suntikan vaksin.

"Saat ini kan sudah ada vaksinasi ada testing rapid tes antigen juga yang selain cukup efektif, juga cost efektif terjangkau," tutur Dicky.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berlaku Mulai 24 Oktober

Sebagai informasi, Bandara Soekarno-Hatta mulai besok, 24 Oktober 2021, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sejalan dengan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya