Liputan6.com, Tangerang - Alami kecelakaan saat bekerja dan meninggal dunia, dua ahli waris yang juga warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menerima santunan Rp 42 juta daru BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Camat Pinang Kota Tangerang, Kaonang yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Rulli J Santika, diserahkan langsung kepada istri almarhum, Suryani.
Camat Pinang Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan santunan itu diberikan kepada dua warganya itu, Suryani dan Ade, karena almarhum Muhidin dan almarhumah Siti Hikmah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
“Dengan membayar iuran Rp 16.800 tiap bulan, maka keluarga almarhum almarhumah mendapat santunan Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kaonang.
Baca Juga
Harapannya, kata Kaonang, warga Kecamatan Pinang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manakala terjadi musibah, misalnya karena kecelakaan, maka biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
“Kalau Allah berkehendak lain, sampai meninggal dunia, maka akan dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 juta,"katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Rulli J Santika menjelaskan, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran tiap bulan, lalu terjadi kecelakaan kerja atau pun meninggal dunia maka akan mendapat santunan.
Untuk pendaftaran, kata Rulli, BPJS Ketenagakerjaan mendekatkan diri kepada kelurahan kemudian diteruskan ke RW. Atau bisa juga mendaftar langsung ke BPJS. Siapa pun dan apa pun pekerjaannya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ade, suami almarhum Siti Hikmah menghaturkan terima kasih kepada BPJS dan Camat Pinang atas santunan yang diterimanya.
Di kesempatan terpisah kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Ishak menjelaskan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami meninggal dunia atau kecelaakan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.
“BPJS Ketenagakerjaan selalu memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang khususnya agar setiap laporan atau klaim dari peserta yang ada di Kota Tangerang terlayani dengan baik dan ringkas, cepat,” ujar ishak.
Advertisement