Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta Herry Wirawan (36), pemerkosa santriwati di Bandung dihukum dikebiri. Sebab menurutnya, perbuatan Herry Wiryawan telah merenggut masa depan anak-anak.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga
Helmy menilai, pemerkosaan yang dilakukan Herry Wiryawan sangat biadab dan jauh dari nilai agama. Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak.
Advertisement
Helmy pun mempercayakan kepada kepolisian untuk menindak tegas pelaku perkosaan. "Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Puncak Gunung Es
ementerian Agama akan menginvestigasi seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren usai kasus pemerkosaan 14 santriwati di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas khawatir ada lebih banyak kasus serupa di lembaga pendidikan dalam lingkungannya.
"Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es. Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," kata Menag dalam siaran pers Kemenag, Jumat 10 Desember 2021.
Dia meminta jajarannya bergerak cepat terkait masalah ini. Jangan hanya menunggu kejadian serupa terulang baru bertindak.
"Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," kata Yaqut.
Menurut Menag, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.
"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," tandas Menag
Advertisement