Pemprov Banten Terapkan PTM 25 Persen

Sampai saat ini, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif COVID-19, terutama di wilayah Tangerang Raya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Feb 2022, 06:27 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 06:27 WIB
PTM 100 persen Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meninjau penerapan prokes saat PTM 100 persen di wilayahnya. (Liputan6.com/Pramita Trsitiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMa/SMK sebesar 25 persen.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022 tanggal 27 Januari yang baru lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani di Serang, Selasa mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya yang dikutip dari Antara, Rabu (2/2/2022).

Sampai saat ini, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif COVID-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat Prokes ketika PTM diberlakukan.

Tabrani juga secara tegas mengungkapkan, jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.

"Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerjasama dengan Faskes terdekat," kata Tabrani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sesuai SKB 4 Menteri

Dikatakan Tabrani, Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.

"Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat," katanya.

Diungkapkan Tabrani, untuk pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Namun persoalannya, karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah, sehingga belum bisa dilakukan secara kolektif seperti pada saat pelaksanaan vaksinasi primer atau dosis pertama dan kedua yang dilaksanakan di RSUD Banten.

Oleh karena itu, Tabrani mengimbau kepada para guru yang hendak melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan di wilayahnya masing-masing yang sudah memenuhi standar pelaksanaan, seperti wilayah Tangerang Raya.

"Silakan datang langsung ke lokasi tempat vaksinasi booster di masing-masing wilayah," kata Tabrani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya