Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bersekongkol dengan rekannya untuk memperkosa kekasihnya sendiri. Akibat pemerkosaan tersebut, korban TM (21) meninggal dunia. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKHP Wisnu Wardana menerangkan, Polsek Kemayoran dihubungi oleh pegawai Rumah Sakit Tarakan yang merasa janggal dengan kematian seorang wanita.
Baca Juga
Polisi pun turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa pihak dimintai keterangan sebagai saksi. Alhasil, ketiga pelaku ditangkap. Mereka adalah MBA, AS, dan AK.
Advertisement
"Hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatan telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan," kata Wisnu, Senin (25/4/2022).
Wisnu menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah kamar indekos, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku MBA yang merupakan kekasih korban merangsek masuk secara diam-diam ke kamar kos. Diikuti kedua orang temannya yakni AS dan AK.
"Mereka kemudian secara bersama-sama memperkosa korban TM (21)," ujar dia.
Wisnu menerangkan, MBA, AS, dan AK memperkosa TM secara bergiliran sebanyak delapan kali. Korban sempat melakukan perlawanan namun ketiga pelaku merespons dengan menganiaya korban hingga tidak berdaya.
"Penganiayaan mengakibatkan korban pingsan mengetahui korban pingsan akhirnya dibawa ke rumah MBA, setelah itu dibawa ke RS Tarakan. Dan korban dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun. "Terhadap 3 pelaku sudah ditahan di Polsek Kemayoran," ujar dia.
Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo menyampaikan, aksi pemerkosaan tersebut karena rasa sakit hati para pelaku terhadap korban termasuk kekasihnya.
"Motifnya ada tiga, yang jelas kalau pacar korban dia dendam karena pacarnya punya cowok lain. Yang satu lagi sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin, sementara satunya lagi ingin merasakan berhubungan badan," ucap dia.
Â
Gadis Belia di Gunungkidul Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri
Sementara itu, aksi keji dilakukan pria di Gunungkidul. Dia tega memerkosa anak tirinya saat ditinggal pergi sang ibu ke ladang. Kejadian tersebut tak hanya sekali, tetapi hingga 3 kali dan akhirnya dilaporkan ke polisi.Â
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menjelaskan kejadian ini terkuak saat korban melapor ke saudaranya. Dia mengatakan mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya. Selanjutnya, sekitar pertengahan bulan Maret, ibu korban melaporkan suami yang belum lama dinikahinya itu ke polisi.Â
 "Kejadiannya siang hari sekitar bulan Februari, kalau untuk laporannya tanggal 14 Maret. Yang dilaporkan adalah suami atau ayah tiri usia 49 tahun pekerjaan petani," kata Ratri kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (12/4/2022).Â
Ratri menyebut, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah itu pemeriksaan terhadap terduga pelaku, S. Dari pemeriksaan terhadap saksi dan korban, S telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.Â
"Keterangan dari saksi-saksi dan korban sudah dua kali (ayah cabuli anak tiri). Dan yang ketiga kali korban berontak dan lapor ke saudaranya itu," ujarnya.Â
Ratri menuturkan, dari keterangan yang diambil dari para saksi, S mendatangi korban dan membawanya ke dalam kamar.Â
"Yang jelas dari keterangan itu saat kejadian ibunya baru ke ladang. Untuk kejadiannya di kamar, yang jelas sudah (terjadi persetubuhan)," lanjut Ratri.Â
Ratri menyebut ada sedikit paksaan dari S terhadap korban, tapi hal tersebut masih didalami oleh pihak polisi. Begitu pula dengan adanya ancaman terhadap korban. Untuk kondisi korban saat ini, Ratri menambahkan, masih labil sehingga semua masih harus diperdalam lagi dengan pendekatan dan pendampingan.Â
Â
Advertisement
Kementerian PPPA Datangi Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Tangerang
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anhar mendatangi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya hingga hamil 11 minggu, Minggu (6/3/2022).
Pelakunya yaitu ayah kandung (MS) ditangkap Polsek Balaraja beberapa hari lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kunjungan dari Deputi Kementerian PPPA merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap korban. Juga untuk memberikan dukungan moril kepada korban yang masih di bawah umur.
"Kami Polresta Tangerang Polda Banten akan mendampingi penyidikan kekerasan anak ini yang dilaksanakan oleh Polsek Balaraja," kata Zain.
Dia menambahkan, dalam penyidikan kasus kekerasan seksual, biasanya minim saksi. Sehingga keahlian dan teknik penyidik dalam merekonstruksi perkara harus bagus agar dapat memenuhi unsur-unsur perkara.
"Kami tidak hanya fokus pada proses hukum pidana, melainkan juga pada upaya pemulihan trauma korban," ujar Zain.
Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Tukang Siomay Keliling
Kasus pemerkosaan juga menimpa seorang bocah berinisial ZF di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia menjadi korban pemerkosaan pria berinisial K, yang sehari-harinya berjualan siomay.
K sehari-harinya menjajakan siomay keliling kampung di sekitar rumah korban. Mirisnya, aksi pemerkosaan sudah berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru terbongkar pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nunu menerangkan, kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi orangtua melalui sambungan telepon. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.
"Dia (korban) cerita ke ibunya, katanya sering mendapat perlakuan tak senonoh dari om siomay. Kontan ibunya pulang setelah pulang dan nanya langsung ke putri tersebut," kata Nunu saat dihubungi, Kamis (3/2/2/2022).
Nunu menerangkan, ibu korban telah dimintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pencabulan sudah sering terjadi. Nunu menyebut, kurang lebih berlangsung sejak tahun 2021.
"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat, tapi dia mengatakan sering," kata dia.
Nunu menerangkan, pelakunya adalah tukang siomay berinisial K yang sering mangkal di dekat rumah korban. Nunu menerangkan, K melakukan pencabulan saat kedua orangtua korban sedang sibuk bekerja. Korban sendiri tinggal seorang diri di rumah tersebut
"Pelaku mencabuli korban kadang di teras, atau di dalam rumah," ucap dia.
Dia mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sekitar Rp 5 ribu. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke siapa pun, termasuk orangtua korban sendiri.Â
Ancaman itu pun membuat korban ketakutan dan tidak berani mengadu ke ibunya.
"Korban diancam sama tukang siomay itu kalau 'kamu nanti ngomong-ngomong kita pada berantem’. Si anak takut orangtuanya berantem, makanya dia tidak cerita," terang dia.
Â
Â
Advertisement