Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 14 Juni 2022

Sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta sudah mulai berlaku sejak kemarin, Senin 13 Juni 2022. Termasuk pada hari ini, Selasa (14/6/2022).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jun 2022, 07:05 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 07:05 WIB
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta sudah mulai berlaku sejak kemarin, Senin 13 Juni 2022. Termasuk pada hari ini, Selasa (14/6/2022).

Sebelum akhirnya diterapkan sanksi tilang, sosialisasi perluasan ganjil genap dari 13 menjadi 26 titik telah dilakukan sejak Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan tak ada perbedaan antara aturan ganjil genap Polda Metro Jaya dengan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sebab, kata Sambodo, pihaknya hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

"26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," kata Sambodo, saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.

Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan ini telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian Ganjil Genap

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Ganjil Genap Jadi Solusi Kemacetan?

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Bus Transjakarta mengambil penumpang di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengaku sepakat dengan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Namun begitu, ia berharap kebijakan ini bisa lebih ditingkatkan dengan sistem yang lebih baik lagi.

"Saya untuk pengendaliannya sih setuju ya. Cuma ke depan kalau lihat pengalaman, sekarang ini kan ganjil genapnya masih manual. Ke depan saya harapkan setelah ganjil genap ini dikembangkan menjadi Electronic Road Pricing (ERP), jalan berbayar elektronik gitu lho," ujar dia kepada Liputan6.com.

Dengan peningkatan sistem ini, kata dia, bisa terhindar dari permainan oknum petugas di lapangan. Dengan begitu, tujuan mengatasi kemacetan pun bisa tercapai.

"Sekarang kan masih manual ganjil genap, bisa aja masih ada permainan sama petugas di lapangan. Curi-curi juga masih banyak. Tapi kalau elektronik dengan ERP itu nggak bisa. Jadi masuk situ bayar," ujar Azas.

Selain itu, menurutnya perluasan ganjil genap hanya dapat mengendalikan lalu lintas di jalan tertentu saja. Belum menyentuh pada kendaraan bermotor pribadi di ruas jalan nonganjil genap.

"Ke depan harus berpikirnya mengendalikan kendaraan bermotor pribadi. Karena kalau ganjil genap ini kan di jalan tersebut misalnya Sudirman Thamrin jam tertentu boleh berkurang 50 persen karena ganjil genap, yang lainnya kan berpindah ke jalan lain," jelas Azas.

"Tapi untuk sementara tahapan awal, oke, ganjil genap. Saya setuju. Namun ke depan dipersiapkan maju dengan Electronic Road Pricing," tegasnya.

Dia menilai ganjil genap memang efektif menekan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Namun itu hanya terjadi pada ruas yang diterapkan ganjil genap tersebut.

"Di jalan-jalan itu efektif pada jam tertentu. Pada jam berlakunya memang efektif," kata Azas.

"Tapi mereka masih banyak juga yang pindah ke jalan yg lain. Jalan lain jadi penuh, nambah. Jadi ke depan tuh pakai ERP, boleh lewat tapi bayar," dia mengimbuhkan.

Dalam operasionalnya, tarif ERP itu dapat ditentukan sesuai dengan kondisi yang ada. Ketika lalu lintas padat, pengendara bisa dikenakan tarif yang mahal. Sementara di saat kosong, akan dipatok harga murah.

"Kalau pakai ERP akan bagus mengatasi kemacetan," tegas Azas.

Dia pun menyoroti yang menjadi simpul kemacetan di jalan Ibu Kota. Menurutnya, prilaku pengendara yang tidak disiplin menjadi salah satu faktor kondisi tersebut.

"Di Jakarta ini parkir masih banyak sembarangan, terus juga orang masih mudah pakai kendaraan pribadi. Nah makanya perlu ke depan tambahannya dilakukan bagaimana orang itu tidak mudah menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Salah satunya dengan adanya ERP tadi," ucap dia.

"Jadi kalau saran saya oke sekarang kita kembangkan 25 ruas jalan, nanti dilanjutkan dengan ERP. Terus ruang parkir dikurangi, atau dimahalin. Tapi lihat fasilitas kendaraan umum juga harus memadai dan ditingkatkan," dia menandaskan. 

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya