KPK Telah Periksa 9 Saksi Perkuat Dugaan Pidana Mardani Maming

KPK enggan membeberkan identitas para saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim lembaga antirasuah terkait kasus yang menjerat Mardani Maming.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jun 2022, 16:51 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 16:51 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi perkuat dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming. Mardani diduga terlihat suap izin pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

Ali enggan membeberkan identitas para saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim lembaga antirasuah. Namun, Ali memastikan keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan tudingan penyidik kepada Maming.

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

KPK juga sebelumnya menggeledah apartemen Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Selasa (28/6/2022). Apartemen tersebut diduga berada di lokasi Jakarta Pusat.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

Deputi Penindakan dan Ekseskusi Karyoto membantah pihak lembaga antirasuah mengkriminalisasi Mardani Maming yang juga Ketua Umum HIPMI. Karyoto memastikan, semua sama di mata hukum.

"Kemudian, masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Karyoto hanya memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti saat menjerat Mardani Maming. Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, dirinya tidak bisa menjelaskan detail soal kasus ini.

Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Mardani Maming akan dibeberkan saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.

"Dipenyelidikan kita tak boleh banyak bicara, dipenyidikan pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara. Dipenuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan," kata dia.

"Karena saya yakin semua persidangan tindak pidana korupsi tidak bersifat tertutup, semuanya terbuka," dia memungkasi.

 

Ajukan Praperadilan

Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022.

"Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya