Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ditunda. Penundaan dilakukan karena tim biro hukum KPK belum siap menghadapi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih butuh waktu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta jawaban terkait sidang.
"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Ali, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto yang hadir pada sidang tersebut menyebut kliennya merasa dirugikan dengan ketidakhadiran KPK hari ini. Pasalnya banyak hak-hak dari Ketum HIPMI tersebut yang hilang akibat status tersangka KPK.
Baca Juga
"Kami meminta hakim untuk memberi peringatan kepada KPK karena tidak datang di sidang hari ini," kata Bambang.
Dalam sidang, Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo mengabulkan permintaan Bambang dan tim kuasa hukum Mardani dengan memberi peringatan satu kepada KPK.
"Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hendra.
Namun Bambang meminta agar PN Jaksel mempercepat sidang praperdilan selanjutnya, yakni Jumat, 15 Juli 2022. Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa pekan depan.
Bambang pun menerimanya dengan harapan KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan.
"Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," kata mantan pimpinan KPK ini.
BW dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum
Bendum PBNU Mardani H. Maming hari ini diwakili oleh beberapa kuasa hukum, selain Bambang Widjojanto hadir pula mantan Wamenkumham Denny Indrayana serta Pimpinan Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Finsa.
Dendy menyebut Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming.
“Adalah hak Mardani H. Maming mendapat pendampingan hukum dari PBNU, karena beliau merupakan Bendum PBNU,” jelas Dendy.
Sebelumnya, kubu Mardani H. Maming, mengatakan terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka Bendum PBNU tersebut oleh KPK. Kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
Salah satunya jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022.
Diketahui, Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Advertisement
Disangka Terima Gratifikasi
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketum HIPMI itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.