KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming

KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2022, 12:23 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 12:23 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Sedianya sidang praperadilan tersebut digelar hari ini, Selasa (12/72022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menunda persidangan lantaran masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Mardani Maming tidak menghalangi upaya menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjerat Maming.

Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak menyentuh substansi pokok perkara.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali menegaskan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.

"KPK berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait," ucap Ali.

Sehingga, menurut Ali, dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal," kata Ali.

Sidang gugatan praperadilan Bendahara Umum (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Selasa (12/7/2022).

 

Terbuka untuk Umum

Sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

"Benar, sesuai jadwal, (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB, pagi," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Haruno mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sidang kepada pihak Mardani Maming dan KPK. Sidang praperadilan ini akan digelar terbuka untuk umum.

"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," kata Haruno.

 

Tak Terima Jadi Tersangka

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya