Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Tercatat 24 partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap sampai pendaftaran ditutup.
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
Sementara itu KPU masih melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 16 partai politik. Sehingga KPU belum bisa menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. KPU akan mengumumkan pada konferensi pers berikutnya.
Advertisement
"16 parpol yang telah mendaftar dokumen sedang diperiksa kemungkinan besar besok kami lanjutkan konpersnya," ujar Idham.
Baca Juga
Sementara itu di hari terakhir, ada 9 partai politik yang mendaftar. Yaitu, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Berikut 24 partai politik yang sudah dinyatakan dokumen lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KPU Beri Toleransi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, hari ini, Minggu (14/8/2022). Namun, KPU akan memberikan toleransi bagi partai politik yang membawa dokumen lengkap meski sudah melewati jam deadline.
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, pihaknya tetap akan menerima penyerahan dokumen pendaftaran di detik-detik akhir. KPU juga akan tetap memberi tanda terima pendaftaran bagi parpol yang mendaftar melampaui pukul 23.59 WIB, asal dokumen yang diserahkan lengkap.
"Apabila pada saat mendaftar di hari terakhir mereka membawa dokumen Hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.
"Apabila betul betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 malam atau jam 23.59," lanjut dia.
Sementara itu, partai yang tidak melengkapi dokumen setelah lewat batas akhir pendaftaran atau tidak memberikan dokumen perbaikan, maka tidak akan bisa lanjut ke proses verifikasi.
"Ya mereka enggak daftar, kalau mereka enggak daftar ya memang nggak ada aktivitas itu," kata Idham.
Sampai siang ini, ada dua partai yang telah menyerahkan perbaikan dokumen. Yaitu Partai Republiku Indonesia dan Partai Parsindo. KPU masih menunggu kehadiran Partai Pelita.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement