Soal Aliran Dana Judi Online ke Polisi, Polri: Pasti Ditindak Saat Bukti Kuat

Polri memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan aliran dana judi online ke anggota polisi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Sep 2022, 13:32 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 13:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (depan). (Foto:Dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan aliran dana judi online ke anggota polisi. Apabila terbukti maka penindakan tegas akan dilakukan.

"Sekali lagi saya sudah sampaikan, saya sudah komunikasikan dengan Dirsiber maupun Pak Kaba mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur, yang tentunya PPATK juga menyebutkan masyarakat, jadi bukan hanya menyebutkan institusi polisi saja, masyarakat, banyak pihak," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurut Dedi, PPATK tentunya akan menyampaikan berbagai hasil temuan transaksi aliran dana judi online tersebut, khususnya yang berkaitan dengan anggota polisi.

"Nanti PPATK dengan bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik, penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," kata Dedi.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih melakukan analisis terkait dengan adanya dugaan aliran dana judi online ke oknum aparat kepolisian. Hal ini dikatakan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta.

"(Aliran dana judi online ke Polri) Kita masih melakukan analisis, dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," kata Ivan kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Ia menyebut, saat ini sudah ada sebanyak 500 rekening yang diblokirnya. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci sejak kapan pemblokiran itu dilakukan dengan jumlah yang banyak tersebut.

"Oh banyak ya. Yang kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan," sebutnya.

Dari jumlah tersebut, ada beberapa rekening yang sudah diblokir milik mahasiswa, pelajar, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Enggak-Enggak semua (ke Polri) masyarakat. Ada semua, oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta," tegasnya.

Ada 25 Kasus Judi Online

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PPATK mencatat tak kurang dari 25 kasus judi online dilaporkan kepada penegak hukum sejak 2019 hingga 2022. PPATK mencatat nilai transaksi terkait kasus judi online pada periode sebelumnya sangat fantastis.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aktivitas judi online di Indonesia semakin merebak di masyarakat dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Menurut dia, perkembangan kemajuan teknologi membuat para pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak agar tak terendus.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan dalam keterangannya, Senin 22 Agustus 2022.

Ivan mengatakan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk memberantas mafia judi online maupun darat. PPATK telah berkoordinasi dengan aparat terkait aliran dana diduga terkait judi online tersebut.

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," ujar dia.

Transaksi Judi Online hingga ke Luar Negeri

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ivan melanjutkan, aliran dana yang terindikasi judi online berdasarkan PPATK mengalir ke pelbagai negara seperti Thailand, Kamboja hingga Filipina. Menurut Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.

Ivan menambahkan, aliran dana terindikasi judi online itu juga diduga mengalir hingga ke negara Tax Haven. Hal itu menurut Ivan menjadi tantangan bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya