Kisruh Pendirian Gereja di Cilegon, Menag Yaqut Digugat ke Pengadilan

Pendirian Gereja di Cilegon berbuntut panjang, saat ini Menag Yaqut Cholil Qoumas digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Sep 2022, 20:26 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 20:26 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta Polemik pendirian Gereja di Cilegon berbuntut panjang, saat ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pengurus Besar Yayasan Al-Khairiyah yang didirikan KH. Brigjen Syam'un tahun 1916, menggugat 10 orang dan institusi, buntut dari kisruhnya pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Banyak tokoh yang di gugat, seperti Menag Yaqut Cholil Chaumas , HKBP Maranatha Cilegon, panitia pendirian gereja, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Edi Ariyadi mantan Sekda dan Wali Kota Cilegon, hingga Nasir mantan Lurah Gerem.

"Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Chaumas, sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran, karena isu penolakan tempat ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon," kata Sekretaris PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/09/2022).

Ponpes berusia 106 tahun itu mengajukan gugatan nomor 151/Pdt.G/2022/PN.Srg agar pendirian Gereja di Cilegon yang tidak sesuai prosedur Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006 agar dibatalkan.

"Karena mengabaikan masyarakat setempat, untuk kepentingan menjaga Bhineka Tunggal Ika dan toleransi beragama di Kota Cilegon yang sudah tercipta sangat kondusif," terangnya.

Gugatan yang diajukan juga untuk memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang setuju maupun menolak pendirian gereja, sekaligus memberikan pelajaran agar menyelesaikan persoalan tidak selalu melalui pengerahan massa dan menghindari kontak fisik antar kedua belah pihak.

Kemudian untuk merendahkan ketegangan yang ada, naik menteri agama maupun pihak yang menolak pendirian gereja untuk bersama-sama menahan diri dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat," jelasnya.

 

Ephorus HKBP: Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Melukai Hati, Harap IMB Segera Keluar

Sejumlah pihak menolak pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon, Banten. Atas nama seluruh peserta Rapat Praeses dan warga serta pelayan Huria Kristen Batak Protestan, Ephorus HKBP Pendeta Dr Robinson Butarbutar mengaku prihatin.

Robinson bersama peserta Rapat Praeses HKBP dan 5 pimpinan HKBP yakni Ephorus, Sekretaris Jenderal dan ketiga Kepala Departemen menyampaikan 8 pernyataan sikap yang disusun pada rapat 12-14 September 2022 di Pearaja-Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, soal penolakan pembangunan gereja tersebut.

Pertama, mereka menyayangkan, Indonesia memberi contoh yang tidak baik tentang kehidupan kerukunan beragama. Mereka menilai, penolakan pembangunan gereja ini melukai hati seluruh warga HKBP. Juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kami melihat penolakan pemberian izin terhadap pembangunan rumah ibadah di kota Cilegon bagi warga HKBP bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan beribadah, dan sangat melukai hati warga HKBP seluruhnya, warga Kristen di Indonesia, dan warga negara berkeyakinan iman lainnya," ujar Robinson dalam keterangan tertulis HKBP, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Dia mengatakan HKBP memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka pun terlibat dalam pergerakan kemerdekaan dan pembangunan berbangsa dan bernegara.

Beberapa waktu lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal turun langsung untuk menangani masalah penolakan pembangunan gereja di Cilegon ini. HKBP menyambut baik niat pemerintah dalam menjaga kerukunan beragama.

"Kami mengapresiasi dan mensyukuri komitmen pemerintah pusat Republik Indonesia, khususnya melalui Menteri Agama RI Bapak H. Yaqut Cholil Qoumas yang dengan sungguh-sungguh dan konsisten membawa pencerahan di tengah-tengah bangsa dan negara ini untuk saling menghormati antar umat beragama, termasuk mendukung dikeluarkannya izin bagi pembangunan gereja HKBP di Kota Cilegon, demi NKRI yang damai, sejahtera dan model kerukunan di dunia ini," tutur Robinson.

Dia pun berharap, Pemkot Cilegon segera mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bagi pembangunan Gereja HKBP Cilegon.

"Kami meminta dengan segala hormat dan rendah hati pemerintah kota Cilegon untuk segera mengeluarkan IMB bagi gereja HKBP Cilegon agar warga HKBP dapat beribadah dengan bebas, aman, dan damai, jauh dari rasa takut dan sungguh-sungguh membangun negeri kita dengan segenap hati," kata Robinson.

 

Polemik Pendirian Gereja di Cilegon, UIN Dorong Komitmen Kebangsaan

Ilustrasi gereja
Ilustrasi gereja. (Photo by Stefan Kunze on Unsplash)

Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan polemik pendirian gereja di Cilegon.

"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," ujar Ishom dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ishom mengatakan mendirikan rumah ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian rumah ibadah juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Maka dari itu, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka pemerintah daerah setempat harus memfasilitasinya.

"Jika tidak memiliki masalah baik dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," kata dia, dikutip dari Antara, Selasa 13 September 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata dia, jemaat gereja tersebut sudah mencapai 3.903 orang per 30 Desember 2021. Mereka terdiri atas jemaat dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang terpusat di Kota Serang.

Gereja HKBP Maranatha Cilegon, sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun, sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon, karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.

Infografis Jejak Ajaran Toleransi Sunan Kudus
Infografis Jejak Ajaran Toleransi Sunan Kudus. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya