Heru Budi Pastikan Sudah Tidak Ada 5 Obat Sirup Ditarik BPOM di Puskesmas Jakarta

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan, 5 obat sirup yang ditarik BPOM karena diduga terkait gagal ginjal akut sudah tidak beredar lagi di seluruh puskesmas Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Okt 2022, 15:12 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2022, 15:11 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa peredaran lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas sudah tidak ada di seluruh puskesmas Jakarta.

"Iya sudah (ditarik) di puskesmas-puskesmas," kata Heru di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Heru menyebut, kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"BPOM kan sudah mengeluarkan edaran, jadi kita ikutkan saja kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran terkait kebijakan tersebut.

Heru juga menyampaikan rencana pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.


Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik

Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Berdasarkan edaran yang dibagikan oleh BPOM RI terdapat 5 obat sirup yang mengandung EG yang akhirnya ditarik dan dilarang di Indonesia, berikut daftarnya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. 

Infografis STOP! Jangan Minum Obat Sirup Dulu, Termasuk Parasetamol Cair
Infografis STOP! Jangan Minum Obat Sirup Dulu, Termasuk Parasetamol Cair (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya