Intip Kegiatan Nikita Mirzani di Hari Pertamanya di Rutan Klas IIB Serang

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita mengikuti sejumlah aktivitas untuk mengisi hari pertamanya di balik jeruji besi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Okt 2022, 15:53 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 15:53 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita mengikuti sejumlah aktivitas untuk mengisi hari pertamanya di balik jeruji besi.

Mengawali harinya, Nikita mengikuti salat subuh berjamaah. Dia juga menjalankan salat duha.

"Tadi pagi sudah ikut salat subuh berjamaah bareng, salat duha juga, sudah ikut beraktivitas seperti lainnya," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan, M Kahfi Fikardian, melalui selulernya, Serang, Rabu (26/10/2022).

Dia menjelaskan selebritas itu masih menjalani masa perkenalan lingkungan di dalam Rutan Klas IIB Serang. Dia mengatakan, Nikita berkelakuan baik dan bisa bersosialisasi dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.

"Masih dalam masa perkenalan lingkungan, bersosialisasi dengan baik," kata Kahfi.

Rutan Klas IIB Serang memiliki satu blok dengan 3 kamar khusus tahanan wanita. Setiap kamarnya diisi sebanyak 7 hingga 9 orang.

Meski sempat histeris di Gedung Kejari Serang, kondisi Niki sudah stabil di balik jeruji besi. Sedangkan untuk keluarga atau teman yang ingin menjenguk Nyai, harus berkoordinasi terlebih dahulu ke Kejari Serang.

"Sejauh ini baik-baik saja, ketawa-ketawa aja. Belum ada keluarga yang jenguk, baru tadi malam aja, pengacaranya. Untuk menjenguk izin kejaksaan dulu. (Untuk barang-barang) dititip aja dulu (ke petugas rutan)," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, di kantornya, Rabu (26/10/2022).

Tak Ada Perlakuan Istimewa

Pesohor Nikita Mirzani sudah resmi menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang setelah kasus hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Kini dia tidur bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.

Tak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada selebritas yang akrab disapa Nyai tersebut. Fasilitas yang diterimanya selama menjadi tahanan titipan Kejari Serang sama seperti WBP lainnya. Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Tak ada fasilitas mewah di ruang tahanannya. Hanya kasur, kipas angin, dan kebutuhan harian saja yang bisa dinikmati Nikita, jauh dari kata mewah seperti kerap dia nikmati di rumahnya yang berpendingin ruangan.

"Yah sama seperi biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.

Masuk ke dalam penjara, Nikita hanya membawa pakaian dan kebutuhan hariannya saja, seperti perlengkapan mandi. Sedangkan peralatan yang dilarang untuk digunakan selama di dalam rutan sudah diberikan ke pengacara Nyai untuk dibawa pulang.

 

Tidak Bisa Dijenguk

Nikita diantar masuk ke sel tahanan dan diperkenalkan dengan WBP lainnya. Selebritas ini akan berteman dengan seluruh warga binaan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan atau hingga 13 November 2022.

"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," jelasnya.

Selama masa pengenalan lingkungan, Nikita tidak bisa dijenguk. Dia akan menjalani berbagai kegiatan di balik jeruji besi, seperti aktivitas keagamanaan hingga olahraga bersama WBP lainnya.

Masjuno memastikan seluruh perlakuan yang diterima Nikita Mirzani sesuai peraturan yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Diitjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ada kegiatan-kegiatan, bimbingan kerohanian ada, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah dan sebagainya," jelasnya.

Kenapa Histeris?

Nikita Mirzani Berikan Keterangan Terkait Penjemputan Paksa Polisi
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak di gedung Kejari Serang, saat tahu dia akan dipenjara di Rutan Klas IIB Serang. Pengacaranya, Fahmi Bachmid menjelaskan, kalau hal itu manusiawi.

Menurutnya, hal itu terjadi karena karena perlakuan yang dia terima selama proses hukum berlangsung. Seperti rumah nya yang di datangi dini hari saat dia tidur, hingga penangkapan di tempat umum serta di depan anaknya, namun tidak di tahan. Sedangkan saat datang ke Kejari Serang secara baik-baik, Nikita Mirzani malah langsung di penjara.

"Itu urusan lain teriak-teriak, biasa. Bahwa saya pada saat tengah malem rumah saya di datengin, di grebek segala macem, setelah itu saya ditangkap di mall dan tapi tidak di tahan. Tapi saya dateng baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini (penjara), itu aja," ujar Fahmi Bachmid, di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Usai masuk ke Rutan Klas IIB Serang, Fahmi mengklaim kondisi Nikita sudah lebih baik dan tenang. Bahkan sudah bisa bisa tertawa, berbeda dengan di gedung Kejari Serang yang histeris, menangis dan teriak kencang.

Fahmi menerangkan, seluruh anak Nikita akan berdoa untuk kebaikan Ibu nya di dalam penjara. Sedangkan penahanan Nyai merupakan kewenangan jaksa.

"Dia ketawa. Yang saya jelaskan bahwa Niki punya tiga orang, anaknya pasti akan berdoa semua yah," terangnya.

Pengacara itu mengklaim kalau Nikita Mirzani akan berdoa agar orang yang menjahatinya mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan, lantaran dianggap telah berbuat dzalim ke Nyai.

"Makanya Niki bilang hukum Allah yang akan turun tangan. Doa orang yang di dzalimi itu dikabulkan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya