KPK Lelang 5 Bidang Tanah Perkara Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu

Lelang dilaksanakan KPK bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Nov 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 15:15 WIB
Ekspresi Bupati Nonaktif Lampung Utara Jelang Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Agung akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait dugaan menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang lima bidang tanah berikut bangunan hasil rampasan dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Lelang dilaksanakan KPK bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Lima obyek lelang tersebut yakni tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp 1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp300 juta.

Obyek kedua yakni tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.033.224.000,00  dan uang jaminan Rp220 juta. 

Obyek ketiga yakni tanah dan bangunan yang terdiri dari dua sertifikat hak milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp Rp10 miliar.

Obyek keempat tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak mIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2 miliar.

Terakhir tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit  Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700 juta. 

Ali mengatakan lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022, pukul 08.00 waktu server (sesuai WIB). Cara Penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran Kamis, 24 November 2022 pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WIB).

"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Bea lelang pembeli 2 % dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No12 Bandar Lampung," kata Ali.

 

Vonis 7 Tahun Penjara

Agung Ilmu Mangkunegara, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung. Agung divonis atas kasus suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

"Menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan terhadap Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara," kata Hakim Ketua Efiyanto saat mengetuk palu sidang, Kamis (2/7/2020).

Selain itu, terdakwa Agung juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebagai informasi, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Namun vonis agung dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) dalam proses peninjauan kembali. MA memvonis Agung Ilmu Mangkunegara berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya