Hadapi Vonis PN Jakpus, Mahfud Md: KPU Harus Lawan Habis-habisan

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Mar 2023, 05:14 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 05:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat konferensi pers.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat konferensi pers.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut dia, vonis penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai PRIMA yang merasa dirugikan dalam hal verifikasi kepesertaan Pemilu terasa tidak masuk akal karena dijatuhkan oleh tingkat peradilan umum.

Oleh karena itu, Mahfud meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan upaya hukum banding di tingkat pengadilan tinggi.

"Saya minta KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," kata dia seperti dikutip Kamis (2/3/2023) malam.

Mahfud menyampaikan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan melalui vonis Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. Dia meyakini, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.

"Menurut Undang-Undang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," jelas Mahfud.

Mahfud merinci, hal yang bisa menjadi alasan penundaan Pemilu yakni adanya bencana di daerah yang tengah menyelenggarakan Pemilu sehingga prosesnya harus dihentikan karena pemungutan suara tidak bisa dilakukan.

"Namun penundaan itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU dengan menentukannya sampai waktu tertentu," urai Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud memastikan, vonis pengadilan negeri tidak bisa dimintakan eksekusi dan harus dilawan secara hukum.

"Rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata," Mahfud menandasi.

 


KPU Akan Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai PRIMA terkait penundaan Pemilu 2024.

Namun, sikap banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi dari PN Jakpus terkait putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Kendati demikian, dia menyebut KPU sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus.

Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkata itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding.

"Bila memang demikian halnya, kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya