Liputan6.com, Tangerang - Pengawasan orang asing atau WNA, bukan hanya berlaku di bandara ataupun pelabuhan saja, Imigrasi pun melakukan pengawasan hingga ke tempat penginapan ataupun apartemen.
Seperti di Provinsi Banten saja misalnya, seluruh hotel maupun apartemen diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap.
Baca Juga
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten Tessa Harumdila, mengatakan, bahwa hal ini merupakan bagian dari penerapan Undang-undang nomor 6 pasal 72 tahun 2011. Dimana pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya.
Advertisement
"Dalam pelaksanaan ini kita merujuk pada UU nomor 6 tahun 2011 pasal 72 dimana pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing. Tidak boleh tidak karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut," jelas Tessa, pada sosialisasi APOA JAWARA kepada puluhan pengelola hotel dan apartemen, di Aryaduta Hotel, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/3/2023).
Aplikasi APOA JAWARA yang akan menjadi sarana pengelola hotel dalam melakukan pendataan dan pelaporan tamu WNA. Setidaknya ada 60 hotel dan penginapan yang telah melakukan uji coba pertama penggunaan aplikasi tersebut, lalu belum lagi ratusan hotel lain yang ada di Provinsi Banten.
"Nanti pihak hotel kita kasih petunjuknya, dikasih modulnya dalam hal penginputan data secara aplikasi. APOA JAWARA ini memang rujukan dari Dirjen Imigrasi yang dikembangkan khususnya di wilayah Banten," lanjutnya.
Ancaman Pidana Jika Hotel Tak Laporkan WNA
Adapun dalam pelaksanaannya, pengelola penginapan mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan. Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak imigrasi ataupun Timpora dalam pengawasan orang asing.
"Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tanggal berapa check out tanggal berapa, namanya siapa, dan lainnya," ujarnya.
Adapun jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp25 juta.
"Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan yang tercantum di undang-undang," ujarnya.
Advertisement