Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali tilang manual kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran di jalan. Ke depannya akan mengombinasikan antara tilang manual dan ETLE.
"Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023)
Baca Juga
Adapun teknis tilang manual akan dijalankan seperti biasa, dengan pemeriksaan langsung oleh petugas. Namun, ditegaskan Latif, saat ini bedanya petugas tidak akan menggelar razia di jalan atau stasioner seperti dulu.
Advertisement
"Kalau pemeriksaan yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang ya sudah aktivitas, kalau mereka tidak melakukan pelanggaran enggak usah takut," kata Latif.
Meski demikian, Latif menegaskan bahwa diberlakukannya tilang manual saat ini adalah bentuk penguatan tilang ETLE. Dengan skema menindak pengendara melanggar atau berkendara yang membahayakan.
"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran, misal, itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang," kata dia.
Kasubdit Gakum PMJ AKBP Jhony Eka Putra mengatakan tilang manual sudah diberlakukan sejak 14 April lalu. Dengan tujuan tilang manual kembali diterapkan untuk menertibkan pengendara dari kawasan yang tidak terpantau ETLE.
"Khususnya di kawasan yang tidak ter-cover ETLE. Nantinya kita akan ditindak secara manual apabila ditemukan pengendara yang tidak menaati aturan, " ujar Jhony ketika dihubungi, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, para personel Korlantas (Korps Lalu Lintas) juga sudah diarahkan ke titik kawasan yang tidak terjangkau ETLE guna mengawasi para pengendara yang bandel.
"Saya juga sudah memberikan arahan kepada para anggota di lapangan untuk melakukan penindakan secara imbauan teguran," kata Jhony.
Tilang Manual Kembali Berlaku karena ETLE Kurang Maksimal
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhony Eka Putra, memastikan, tilang manual sudah diberlakukan di DKI Jakarta. Menurut Jhony, hal tersebut sesuai dengan perintah dari Mabes Polri berdasarkan surat telegram Kapolri pada 12 April 2023.
"Tilang manual sudah diberlakukan, sudah ada petunjuk dari Mabes Polri,” kata Jhony.
Dia menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual salah satunya disebabkan kurang maksimalnya penggunaan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Hasil dari evaluasi, masih terjadi banyak pelanggar yang lolos sebab keterbatasan kemampuan ETLE.
"Iya (ETLE tidak maksimal) kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata perwira menengan berpangkat melati dua ini.
Jhony menegaskan, hadirnya kembali penindakan menggunakan tilang manual tidak akan menghilangkan fungsi ETLE. Justru sebaliknya, penindakan dengan kembali menggunakan tilang manual akan semakin mempersempit kesempatan pelanggaran hukum oleh pengguna kendaraan bermotor.
"Iya, kita melakukan penilaian maksimal ETLE. Namun di tempat yang tidak didukung ETLE kita melakukan tilang manual untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," kata Jhony.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement