Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa dalam kasus ini yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Disidang kali ini, majelis hakim menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor.Â
Pantauan di lokasi, untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Luhut tidak bisa diliput oleh awak media. Karena, hingga berita ini diturunkan pintu masuk utama masih dijaga oleh aparat kepolisian.
Baca Juga
Sehingga, para jurnalis yang meliput sidang pun tertahan dan tidak bisa untuk meliput secara langsung pada sidang tersebut. Tak hanya itu, sejumlah orang pun juga tidak diizinkan untuk masuk ke dalam.
Advertisement
Bahkan, dua orang wanita yang mana salah satunya mengaku akan mendampingi kliennya neka untuk memanjat pagar PN Jaktim. Namun, aksi itu pun dihentikan oleh petugas yang meminta mereka untuk turun.
"Tadi minta identitas, saya nunjukin identitas saya pak. Maksudnya apa kaya gitu? Foto ayo foto, foto biar viral," kata salah seorang perempuan memakai kaos hitam di lokasi, Kamis (8/6/2023).Â
Sejumlah jurnalis pun mencoba menghubungi pihak Humas PN Jakarta Timur dan Kapolres Metro Jakarta Timur terkait. Apakah memang media tidak bisa dikasih masuk untuk meliput sidang tersebut.
Namun, hingga sampai saat ini belum adanya respon atau jawaban dari keduanya itu.
Â
Luhut Hadir Sebagai Saksi
Sebelumnya, Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut sendiri dikabarkan akan hadir sebagai saksi pada agenda sidang hari ini, Kamis, 8 Juni 2023.Â
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Luhut dijadwalkan hadir sebagai saksi oleh Jaksa pada 29 Mei 2023 lalu.
Melalui kuasa hukum Luhut, menyebut kala itu tidak bisa hadir.
"Dari surat yang disampaikan oleh kuasa hukum saksi Luhut, beberapa disampaikan permohonan maaf saksi Luhut Binsar Panjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Mengingat saksi sedang ada di luar negeri (pada 29 Mei 2023)," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Â
Reporter: Nur HabibieÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement