Usut Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe, Polisi Periksa Pelapor Hari Ini

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Mellisa Anggraini sebagai saksi pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Agu 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 14:15 WIB
penasihat hukum Mellisa Anggraini diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan pelecehan miss universe, Rabu (9/8/2023).
penasihat hukum Mellisa Anggraini diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan pelecehan miss universe, Rabu (9/8/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Mellisa Anggraini sebagai saksi pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/8/2023).

Mellisa diberi kuasa oleh enam orang kontestan Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Saya mewakili para korban sudah diminta ketarangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata dia di Polda Metro Jaya.

Mellisa mengatakan, pihaknya dalam pemeriksaan hanya memberikan keterangan sesuai dengan yang didapat dari para korban, misalnya kronologi pelecehan seksual. Mellisa turut menyodorkan nama saksi-saksi yang dinilai perlu diperiksa penyidik.

"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa apa yang mereka alami. Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti akan didalami lagi. Termasuk tadi saya sampaikan kepada pemeriksa siapa saja yang layak dimintai keterangan. Apa-apa saja kekhawatiran kami," ucap dia.

Selain itu, Mellisa mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat adanya dugaan pelecehan. Namun, Mellisa belum membeberkan secara detail.

"Iya ada (bukti baru) tapi belum bisa saya sampaikan ya, tapi terkait proses pelaporan ini saja," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dugaan Pelecehan Terjadi saat Proses Body Checking

penasihat hukum Mellisa Anggraini diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan pelecehan miss universe, Rabu (9/8/2023).
penasihat hukum Mellisa Anggraini diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan pelecehan miss universe, Rabu (9/8/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, penasihat hukum korban Mellisa Anggraini yang mewakili 6 kontestan Miss Universe Indonesia 2023, menjelaskan dugaan pelecehan seksual terjadi pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta, pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan ada body checking.

"Di mana-mana orang kalau mau body checking dikasih tahu dong. Tapi tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper dan di sembarang tempat," ujar Mellisa.

Mellisa menerangkan, masalah lain body checking dilaksanakan tidak di tempat privat. Ada 30 orang kontestan diminta berdiri tanpa sehelai benang. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa terlecehkan, tidak nyaman, dan sakit hati. Karena value sebagai perempuan tidak dihargai.

"Semestinya satu-satu tapi ternyata dalam beberapa keterangan tidak ada privacy sama sekali mereka juga tidak satu-satu. Ini membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar dia.

"Kemudian dilakukan di Ballroom, bisa kebayangkan gedenya, di situ CCTV dan hanya dibuat skat dari banner serta gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar. Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman konstetan tertekan dalam situasi seperti itu," ujar dia.


Cantumkan Barang Bukti Dokumen Hingga Video

Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video. Terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.

"Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," ujar dia.

Sementara itu, kontestan inisial N menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. N akui adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada saat proses body checking.

"Jadi hari ini saya hadir untuk mengklarifikasikan apa yang dikatakan oleh Ibu Mellisa itu benar ya. Dan untuk selanjutnya saya percaya bahwa dari bagian yang berwenang akan bisa mengungkapkan kebenaran," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya