Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial SS (25), ditangkap polisi setelah memperkosa teman wanitanya, di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku SS kepada teman wanitanya yang berusia 24 tahun, dengan alasan mengetahui informasi lowongan pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
"Sebab awalnya, saat itu korban menghubungi pelaku SS melalui handphonenya dengan tujuan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (19/9/2023).
Advertisement
Kemudian pelaku SS mengatakan, di tempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang.
Lalu, saat sampai di lokasi, pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di daerah Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.
Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk ke dalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.
Namun, pelaku saat SS memaksa aksi bejatnya dengan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik.
Ditangkap
Kapolres juga mengatakan, pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit perlindungan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar Kapolres, Minggu (17/9/2023).
Diketahui, pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan dia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.
Tidak puas sampai di situ, keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk seks melalui video call, jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin hari.
Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya itu.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement